Nanang Gimbal Kabur Ke Sawah Lalu Nebeng Truk Usai Bunuh Sandy Permana

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut dalih Nanang Irawan atau yang dipanggil Nanang Gimbal alias Limbad melarikan diri usai membunuh aktor Sandy Permana untuk 'menenangkan diri'.

"Dia lari di beberapa tempat, tersangka menyampaikan ingin melakukan upaya untuk menenangkan diri," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (16/1).

Wira mengungkapkan usai menusuk Sandy, Nanang langsung pergi mengendarai sepeda motornya ke arah pesawahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, Nanang meninggalkan motornya di tepi sawah dan langsung kabur dengan cara menebeng kendaraan lain.

"Sepeda centrifugal itu ditinggal di tepi sawah. Tersangka melarikan diri menumpang beberapa kendaraan truk ke tempat persembunyian," ucap Wira.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menyampaikan Nanang tidak memiliki tujuan pasti saat melarikan diri.

Kata Ressa, selama pelarian Nanang memilih lokasi persembunyiannya secara acak dan kerap berpindah-pindah tempat.

Selain itu, Nanang juga sengaja mematikan handphone miliknya agar tidak mudah terlacak selama pelarian.

"Sementara untuk komunikasi, dia sengaja memutus komunikasi sehingga agak sulit mendeteksi tersangka pada awalnya. Mematikan HP, itu yang bikin susah. Kadang dia nyalain tapi dimatikan lagi," ucal Ressa.

Aktor Sandy ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangganya di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1) pagi.

Setelah ditemukan, Sandy sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Usai melakukan aksinya, Nanang pun langsung melarikan diri. Namun, pelarian itu berakhir setelah polisi menangkap Nanang saat sedang bersembunyi di wilayah Karawang, Jawa Barat pada Rabu (15/1).

Kini, Nanang telah menyandang position tersangka dan ditahan. Ia dijerat dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya