ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta position programme strategis nasional (PSN) untuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK) dicabut.
Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, Masduki Baidlowi, menegaskan proyek tersebut telah menzalimi rakyat. Ia mengatakan hal itu juga telah ditegaskan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI
"Banyak mudharatnya, bahasa rakyatnya menzalimi rakyat. Kami merekomendasikan untuk mencabut PSN itu kalau dia hanya menyengsarakan rakyat dan menyenangkan konglomerat, maka jangan dilakukan," kata Masduki dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masduki mengatakan awal mula rekomendasi agar PSN di PIK 2 dicabut karena pihaknya mendapat banyak masukan terkait mudharat proyek yang menyebabkan kerepotan masyarakat.
"Ini satu-satunya rekomendasi dalam rapat pimpinan MUI setelah Mukernas akhirnya ditindaklanjuti dengan dibuat tim agar rekomendasi bisa berjalan dan diperjuangkan oleh MUI," katanya.
Sebagai Ketua Tim, Masduki mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah, MUI Banten, dan MUI Tangerang beberapa waktu lalu.
Hasil koordinasi tersebut membuktikan dan menjelaskan bahwa PSN di PIK 2 sudah menyalahi aturan pelaksanaan.
MUI pada hari ini juga mengundang LBH Muhamadiyah, Laskar Merah Putih, WALHI dan KIARA untuk membicarakan PSN PIK 2.
"Kami akan memperkuat jejaring dan silaturahim untuk membangun solidaritas perjuangan. Hak-hak rakyat yang terzolimi dapat dipulihkan kembali. Itulah fokus dari perjuangan MUI. Kami akan terus bergerak untuk tujuan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan PSN PIK 2 garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma othername Aguan itu diduga melanggar sejumlah aturan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkata pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.
"Pemda juga belum mengajukan perubahan RTRW. Si pelaku proyek pun belum mengajukan permohonan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jadi, ya kami gak bisa menyatakan apa-apa," kata Nusron beberapa waktu lalu.
Proyek tropical coastland di PIK 2 yang bermasalah itu seluas 1.755 hektare. Nusron merinci 1.500 hektare lahan tersebut masih berdiri di atas hutan lindung.
Ia mengatakan position dari hutan lindung itu harus diturunkan ke hutan konversi terlebih dahulu. Kemudian, dari hutan konversi diubah menjadi hak penggunaan lain (HPL) agar bisa digarap.
(yoa/gil)
[Gambas:Video CNN]