ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah meyakini sejumlah kepala desa berperan dalam pemalsuan dokumen pengajuan surat HGB dan SHM terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni menduga para kepala desa itu memanipulasi dokumen pembuatan girik untuk pembangunan pagar laut.
"Kami yakin betul memang itu karena berdasarkan investigasi kita. Memang kita melihat bahwa girik-girik ini dibuat sedemikian rupa oleh oknum-oknum kepala desa dan perangkatnya," kata Gufroni dalam wawancara CNN Indonesia Political Show, Senin (3/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar seolah-olah girik ini murni dibuat dulu tahun 1982 padahal itu dimajukan, kira-kira begitu," sambungnya.
Gufroni menduga para kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam pemalsuan dokumen itu tak hanya terjadi di Desa Kohod.
Menurutnya, para perangkat desa mencatut nama warga desa untuk mengajukan permohonan kepemilikan HGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
"Sekarang sudah terungkap secara terang benderang dan sekali lagi bahwa soal girik palsu ini bukan hanya di Kohod ya," ujar dia.
"Misalnya di Desa Kronjo katakanlah itu ada 17 nama yang dicatut namanya. Tujuh belas nama warga yang dicatut oleh kepala desa untuk mengajukan permohonan ke BPN Kabupaten Tangerang dan itu kami yakini bahwa mereka sama sekali tidak punya tanah di atas laut," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dalam pengajuan surat HGB dan SHM terkait kasus pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dugaan itu ditemukan setelah penyelidikan sejak 10 Januari 2025.
"Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1).
Bersamaan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri kan mendalami keterlibatan kepala desa (kades) dalam penerbitan SHGB pagar laut.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto juga mempersilakan pihak terkait untuk memproses keterlibatan kades dalam kasus pemagaran laut yang ramai pada beberapa waktu terakhir ini.
"Ya, Kemendagri pasti akan mendalami dan menindaklanjuti itu apabila ada sumpah jabatan dilanggar," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Tanah Abang, Jakarta, Kamis (30/1), dikutip dari Antara.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]