ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 24 Jan 2025 07:43 WIB
![Tawarkan Bantuan Uang AMA (29) menggunakan video deepfake seolah jadi Prabowo. Ia berpura-pura menawarkan bantuan uang tunai untuk masyarakat.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2015/07/24/0676200f-0af8-4c87-a754-bff6467e55d7_169.jpg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri mengungkapkan modus yang digunakan pria asal Lampung berinisial AMA (29) untuk melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura jadi Presiden Prabowo Subianto pejabat lainnya. Ia memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk membuat sebuah video palsu 'deepfake'.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut modus AMA yaitu menawarkan bantuan agar membuat korban tergiur.
"Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai level media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat video palsu itu, AMA seolah-olah jadi Prabowo hingga Sri Mulyani yang menawarkan bantuan uang tunai bagi masyarakat yang membutuhkan. Tersangka juga mencantumkan nomor telepon mereka sebagai telephone halfway bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan.
Korban yang termakan iming-iming video palsu itu kemudian menghubungi nomor tersebut. Lalu, para korban akan diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
Selanjutnya, korban yang sudah mendaftar diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi bantuan tunai.
"Dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ucap Himawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penipuan itu sudah dilakukan AMA sejak 2020 sampai 16 Januari 2025. Dalam empat bulan terakhir, full terdapat 11 orang korban dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp30 juta.
"Konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan full keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," tuturnya.
Dalam aksi penipuan ini, AMA juga dibantu pelaku lainnya berinisial FA yang saat ini masih dikejar polisi.
Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.
(dis/tsa)
[Gambas:Video CNN]