Modus Guru Ponpes Di Jaktim Cabuli 3 Santrinya: Minta Dipijat Di Kamar Khusus

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur telah meringkus dua terduga pelaku tindak pidana asusila yang melibatkan sejumlah santri di pesantren Jakarta Timur. Dua terduga pelaku itu yakni atas nama inisial MCN othername UC bin HI dan C Bin HMN.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kejadian yang melibatkan MCN ini terjadi pada 2021-2024. Ia diketahui merupakan guru di Pesantren yang berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan melakukan pencabulan kepada yang dilaporkan kepada kami ini ada 3 orang. Korban yang pertama berinisial ARD umur 18 tahun, yang kedua IAM umur 17 tahun, dan yang ketiga YIA umur 15 tahun. Ketiga korban ini merupakan murid dari guru tersebut," kata Nicolas kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

Ia menyebut, untuk modus operasi terduga pelaku dengan cara mengajak korban untuk memasuki ruang kamar khusus atau yang aksesnya hanya pribadi untuk memijat.

"Modusnya adalah meminta korban untuk memijat, dan setelah itu setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," sebutnya.

Meski sudah dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, ternyata masih ada beberapa korban lainnya yang sampai saat ini belum melapor kepada pihaknya. Hal karena para korban itu yang masih memiliki relasi kuasa yang begitu kuat di ponpes tersebut.

"Sehingga mereka segan untuk melapor perilaku daripada guru tersebut, ini keterangan dari para korban ya yang menyampaikan kepada kami. Untuk sampai saat ini tidak ada pihak yang membiarkan praktik ini, kami masih melakukan pendalaman," ujarnya.

"Karena menurut keterangan korban bahwa si pelaku atau tersangka ini mengajak mereka ke kamar pribadi yang aksesnya hanya dimiliki oleh tersangka, selanjutnya dirangsang dan melakukan hubungan layaknya suami istri," sambungnya.

Selengkapnya