ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Wahyudin (40) seorang guru ngaji asal Tangerang sebagai tersangka pencabulan terhadap 20 muridnya. Wahyudin membujuk rayu korbannya dengan cara menyediakan 8 portion handphone yang dimaksudkan agar anak-anak bisa bermain gratis di rumahnya.
"Tersangka juga menyediakan hotspot secara gratis dan selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak atau korban guna memperlancar perbuatan cabulnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro, Jumat (31/1/2025).
Selain membujuk korbannya dengan menyediakan Wifi gratis, guru ngaji cabul itu juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk memuluskan aksi bejatnya.
"Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan cabul, tersangka W othername I juga memberikan imbalan berupa uang yang bervariasi antara Rp20.000 sampai dengan Rp50.000," kata Wira.
"Itu adalah gambaran modus operandi yang dilakukan oleh tersangka W othername I untuk menarik para korban agar mau datang ke rumahnya," tambahnya.
Kronologi Pencabulan
Kasus ini dapat terungkap setelah salah seorang orangtua korban berinisial MA melaporkan ke polisi bahwa anaknya berinisial J menjadi korban pencabulan oleh Wahyudin di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang sekitar bulan November 2024.
"Orangtua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama. Artinya anak korban yang pertama nanti ada anak korban kedua dan ketiga, anak korban yang pertama dengan usia 12 tahun bahwa anak korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka W othername I untuk melakukan tindakan," jelas Wira.
"Kemudian pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban kedua, bertanya dengan anak korban kedua di mana anak korban kedua ini usianya adalah 14 tahun dan anak korban ketiga yang usianya juga 14 tahun. Lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk melakukan," dia menambahkan.
Baca juga Akhirnya, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditangkap
Seorang oknum guru ngaji berinisial AR ditangkap anggota Polres Aceh Utara, Aceh, setelah menyebarkan foto mesum mantan kekasihnya.