Mk Ucapkan Putusan Dismissal 152 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini, Rabu 5 Februari 2025

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU Kada) atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) pada hari ini ini, Rabu (5/2/2025).

Sidang pleno sengketa Pilkada 2024 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu digelar sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Ketua MK didampingi oleh delapan hakim konstitusi, antara lain Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa 4 Februari 2025. Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas, melansir Antara, Rabu (5/2/2025).

Perkara yang kandas itu terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Mayoritas perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.

Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya.

Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas capres dan cawapres atau statesmanlike period dalam pemilihan presiden 2029 yang akan datang. Keputusan ini mengejutkan, karena statesmanlike period sebenarnya sudah puluhan kali digugat di MK.

MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dilayangkan paslon gubernur-wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 01 Moh Ramdhan Pomanto othername Danny Pomanto dan Azhar Arsyad.

Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan lebih lanjut dalil-dalil permohonan, sehingga gugatan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal Pilkada 2024 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan ini tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pilgub Sulsel 2024. Sebab itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan schedule pembuktian.

Seperti soal selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Gubernur Sulsel 2024 adalah 46.143 suara, sebagaimana 1 persen dari full suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 4.614.284 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon yakni 1.600.029 suara dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak yaitu 3.014.255 suara, adalah 1.414.226 suara atau 34,68 persen, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentuan 1 persen tersebut.

Paslon nomor urut 01 Danny Pomanto-Azhar Arsyad mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), berupa pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN), serta relasi keluarga paslon 02 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Ramdhan-Azhar juga menduga, calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman selaku petahana menyalahgunakan kewenangannya untuk menggerakan sumber daya negara dan programme pemerintah untuk kepentingan elektoral.

"Pemohon tidak dapat menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut korelasi pemberian bantuan alat pertanian (oleh Menteri Pertanian) dengan upaya pemenangan pasangan calon nomor urut 02," ujar Ridwan.

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Kalteng 2024

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 01 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik gugatan Pilgub Kalteng 2024.

Atas hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut.

"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan a quo ditarik kembali, para Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali," tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 20245.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

"Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon," kata Enny.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Pemohon menyebut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, full suara sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5 persen dari full suara sah, yakni 19.507 suara.

Namun menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni pasangan calon nomor urut 03, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan pasangan calon nomor urut 02 adalah 149.899 suara.

Pemohon menduga kemenangan pasangan calon nomor urut 03 terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang melibatkan gubernur dan wakil gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD.

Mereka disebut menyalahgunakan kewenangan serta menggunakan programme dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 03.

58 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diputus MK, 6 Gugatan Lanjut Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai memutus 58 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Dari puluhan permohonan tersebut, enam di antaranya berlanjut ke persidangan berikutnya.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Enam gugatan tersebut adalah pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru. Untuk perkara yang lanjut ke schedule sidang pemeriksaan lanjutan tersebut, majelis akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, dan penambahan bukti.

"Jumlah saksi dan ahli, kalau untuk kabupaten/kota, karena tidak ada provinsi, itu maksimal empat orang. Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari empat orang, kurang tidak apa-apa. Ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai," jelas dia.

Adapun ketentuan daftar identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, pengajuan ahli, CV, surat izin terhadap ahli, hingga pokok keterangan ahli harus sudah diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

"Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini. Dan kita mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari Mahkamah," ungkapnya.

"Kalau nanti mau ada tambahan bukti, inzage, dan segala macamnya itu baru dapat dilakukan setelah selesai persidangan ini. Jadi tambahan-tambahan bukti itu tidak lagi dapat diterima setelah sidang pembuktian selesai. Tidak ada inzage, tidak ada tambahan bukti lagi. Jadi terakhir ketika sidang itu dilaksanakan," sambung Saldi.

Adapun rincian enam gugatan sengketa Pilkada 2024 yang lolos ke persidangan selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya

2. Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan

3. Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran

4. Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika

5. Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

- Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjar Baru

6. Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.

Selengkapnya