Mk Kabulkan Permohonan Andika Perkasa-hendrar Prihadi Untuk Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan perkara sengketa Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Perkara itu dimohonkan dengan registrasi Nomor 263/GUB-XXIII/2025.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025," tutur Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Menurut Suhartoyo, ketetapan tersebut sudah melalui hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. 

Dengan begitu, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa ke MK. Adapun salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.

Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis 9 Januari 2025.

Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.

Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.

Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.

Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Luthfi-Yasin.

Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

KPU Jateng sebelumnya menetapkan pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin tidak lagi dipersoalkan.

Selengkapnya