ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih merespons pemeriksaan salah satu hakim MK, Ridwan Mansyur, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1).
Enny mengatakan pemeriksaan Ridwan sama sekali tidak terkait dengan MK, atau sidang sengketa pilkada yang tengah berlangsung. Menurut dia, pemeriksaan tersebut murni terkait dengan position Ridwan sebagai hakim MK yang berasal dari Mahkamah Agung.
"Enggak ada kaitan dengan sidang di MK. Pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali. Minta satu jam itu. Mungkin ada kaitan beliau mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA," kata Enny di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enny juga membantah pemanggilan tersebut bernuansa politis dan berkaitan dengan perkara sengketa pilkada. Menurut dia, Ridwan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Saya kira semua sudah tahu, itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini. Mungkin beliau ada di situ, sebagai yang diminta keterangan sebagai saksi. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan MK," katanya.
Dia juga memastikan pemanggilan hakim Ridwan tak akan mengganggu proses sidang sengketa pilkada yang tengah berlangsung.
Menurut Enny, panggilan terhadap Ridwan telah dilayangkan sepekan sebelumnya. Namun, Ridwan baru bisa memenuhinya karena jadwal pendahuluan sidang sengketa pilkada pilkada di sheet 2 yang ikut dipimpin Ridwan selesai lebih dulu dari sheet 1 dan 3.
"Sehigga beliau minta waktu sebelumnya bahwa hari ini memungkinkan karena sidang sheet 2 sudah tidak lagi lagi," katanya.
KPK kembali memproses hukum Hasbi atas kasus dugaan suap dan pencucian uang. Kasus tersebut berbeda dengan yang sudah disidangkan di pengadilan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, saat dikonfirmasi terpisah, mengatakan bahwa Ridwan juga sudah melapor sebelum dimintai keterangan oleh KPK.
"Beliau [Ridwan Mansyur] sudah melapor kepada saya selaku ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung," kata Palguna, melansir Antara.
Palguna menjelaskan pemeriksaan KPK terhadap Ridwan dalam perkara mantan sekretaris MA itu bukan permintaan mendadak.
"Menurut keterangan beliau, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya. Namun, karena di MK masih sangat padat jadwalnya dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pilkada, penyidik memberikan keleluasaan waktu kepada beliau untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujar dia.
Ia menambahkan, MKMK mendorong Ridwan untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.
Sebelumnya, dalam kasus suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan positive uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hasbi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu.
(thr/dmi)
[Gambas:Video CNN]