ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merevisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Dalam revisi itu terdapat pasal perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menyampaikan, perguruan tinggi tidak memiliki pengalaman dan tidak semua mengkaji soal pertambangan secara mendalam.
"Selama ini kan perguruan tinggi enggak punya pengalaman, pengalaman terkait dengan tambang kan. Jadi untuk pengelolaan tentu ini diperlukan satu kebijakan regulasi yang baik, yang komprehensif tentang tata kelolaannya," tutur Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (28/1/2025).
Trubus menilai, jika aturan tersebut diberlakukan, maka sangat perlu pengaturan prosedur yang jelas dan tepat sasaran. Terlebih, perguruan tinggi terbagi menjadi negeri dan swasta.
"Yang negeri saja itu ada tiga jenis, pertama satuan kerja atau satker, itu perguruan tinggi negeri yang paling bawah (levelnya), kayak UPN itu. Nah yang kedua ada perguruan tinggi tipenya BLU, Badan Layanan Umum, kayak UNJ itu. Nah, kemudian yang tertinggi itu yang nomor satu itu PTNBH, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, seperti UI, UGM, ITB," jelas dia.
Untuk perguruan tinggi negeri, maka yang cukup layak mendapatkan izin tambang adalah yang berjenis PTNBH, othername tidak semua perguruan tinggi bisa mengelola pertambangan.
Sementara untuk swasta, ada lebih banyak ragam jenis perguruan tinggi, yang sebenarnya tidak bisa begitu saja menggunakan tingkat akreditasi sebagai tolok ukur perizinan kelola tambang.
"Di penjelasannya itu memang berdasarkan akreditasi. Nah akreditasi swasta selama ini ada kategori yang dikelola yayasan, badan wakaf seperti Universitas Islam Indonesia, ada juga yang dikelola oleh perkumpulan. Akreditasinya itu ada yang paling baik itu Unggul, yang kedua ada Sangat Baik, dan Baik," ujar Trubus.
"Nah, tentu ini jadi masalah karena selama ini kan penentuan unggul tidak itu kan ya tidak lepas dari perilaku koruptif. Jadi itu banyak perguruan tinggi yang memperoleh Unggul yang sebenarnya itu tidak sesuai fakta. Kalau ini mengelola tambang bagaimana," kata Trubus.
Baca juga Rapat dengan Baleg DPR soal Tambang, Walhi: Berhentilah Mengikuti Kejahatan Mulyono
Ramai-ramai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menjadi bahan perbincangan lantaran mendapat privilege dari Presiden Jokowi (Jokowi) untuk mengelola tambang. Keputusan mengenai ormas keagamaan kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerinta...