Menteri Hukum: Paulus Tannos Resmi Wni, Pernah Ubah Status Wn 2 Kali

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Jan 2025 13:44 WIB

Kementerian Hukum RI menyatakan Paulus Tannos berstatus WNI dan tengah diproses untuk segera dipulangkan ke Indonesia dari Singapura. Kementerian Hukum RI menyatakan Paulus Tannos berstatus WNI dan tengah diproses untuk segera dipulangkan ke Indonesia dari Singapura. (Foto: ANTARA FOTO/M Adimaja)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hukum RI menyatakan Paulus Tannos berstatus WNI dan tengah diproses untuk segera dipulangkan ke Indonesia dari Singapura terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Menteri Hukum Andi Supratman Andi Agtas mengatakan Paulus berstatus WNI karena aturan di Indonesia tak bisa melepaskan position kewarganegaraan. Dia menuturkan Paulus sebelumnya berupaya melakukan perubahan position kewarganegaraan sebanyak dua kali.

"Kami terima bahwa yang bersangkutan juga memiliki position kewarganegaraan negara sahabat, namun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk lepas kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kementerian Hukum juga berkoordinasi dengan KPK dan pihak lainnya untuk mengumpulkan dokumen terkait untuk permohonan ekstradisi Paulus Tannos. Dia menuturkan pihaknya optimistis pengajuan ekstradisi itu selesai sebelum tenggat waktu Maret 2025 atau 45 hari.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan oleh lembaga anti rasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Tannos berstatus sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Saat ini ia ditahan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Supratman mengatakan jika pihaknya telah menyerahkan dokumen pengajuan ekstradisi, tetap akan menunggu proses pengadilan di Singapura.

Atas penangkapan tersebut, KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

(mnf/asa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya