Mendadak Revisi Tatib, Dpr Kini Bisa Evaluasi Pimpinan Kpk Hingga Mk

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Feb 2025 05:45 WIB

DPR merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan untuk mengevaluasi sejumlah pejabat yang ditetapkan. DPR merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan untuk mengevaluasi sejumlah pejabat yang ditetapkan. Ilustrasi. (Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR melakukan revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan mereka mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and due test) di lembaga tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib. Pasal 228A ayat 1 itu menyebutkan, "Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".

Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga eksekutif hingga yudikatif. Pimpinan KPK dan MK merupakan dua di antaranya. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 226 ayat 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan bahwa revisi Tata Tertib DPR didasarkan atas usulan MKD DPR pada hari yang sama lewat surat nomor usulan revisi peraturan DPR RI nomor B/33/PW 01/01/2025.

Usulan itu langsung disetujui Badan Musyawarah untuk langsung ditindaklanjuti Baleg DPR. Meski tak diagendakan dalam jadwal harian, delapan atau semua fraksi menyetujui perubahan atau penambahan pasal 228A dibawa ke Paripurna terdekat untuk disahkan.

"Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat pandangan Fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" Kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, Senin (3/2).

PKS Beri Catatan

Dalam rapat pleno pengambilan keputusan, hanya PKS yang memberi catatan terhadap usulan itu. Anggota Baleg DPR dari PKS, Reni Astuti mempertanyakan lebih jauh wewenang evaluasi yang dimiliki DPR lewat penambahan pasal itu.

Menurut Reni, apakah wewenang evaluasi itu mencakup kewenangan DPR untuk mencopot pejabat terkait, atau hanya sebatas evaluasi.

"Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288a, apalagi disebutkan mengikat," kata Reni.

Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencangkup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?" Imbuhnya.

Namun, hingga akhir rapat, pertanyaan itu tak mendapat jawaban. Sementara pada usulan tambahan ayat 2 berikutnya berbunyi, "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".

(thr/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya