Mahasiswa Dan Pegawai Honorer Jadi Tersangka Pencabulan Anak Di Kupang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Jan 2025 02:20 WIB

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pencabulan anak di bawah umur sesama jenis. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pencabulan anak di bawah umur sesama jenis. (Istockphoto/Coldsnowstorm)

Kupang, CNN Indonesia --

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pencabulan anak di bawah umur sesama jenis. Dua tersangka baru tersebut adalah JP (26) mahasiswa dan JN (28) pegawai honorer.

"Ada (tambahan) dua tersangka baru JN dan dan JP sehingga full tersangka sudah ada tiga orang," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Jumat (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patar mengatakan tersangka JP adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang. Sedangkan JN adalah pegawai honorer salah satu instansi Pemerintah Kota Kupang.

"Jadi JP ini mahasiswa sedangkan JN adalah pegawai honorer di Pemkot Kupang," ujarnya.

Namun, Patar belum membeberkan peran dari kedua tersangka baru tersebut dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sesama jenis.

Patar menyebut dari ketiga tersangka yakni JN, JP dan PFKS othername Kung yang baru menjalani penahanan hanya PFKS othername Kun.

"Yang ditahan baru satu orang, Kung," kata Patar didampingi Kanit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Firdinari Kameo.

Patar menjelaskan tersangka JP sudah menjalani pemeriksaan tetapi tidak ditahan oleh penyidik. Sedangkan tersangka JN masih akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pekan depan.

"Tapi JP tidak ditahan dan dia sudah mengakui," ujar Patar tanpa merinci alasan JP tak ditahan.

Menurutnya, dari penelusuran yang dilakukan penyidik juga ditemukan adanya korban lain. Sehingga korban saat ini sudah ada tiga orang dan semuanya sudah membuat laporan polisi.

"Korban saat ini sudah ada tiga orang, MD (16), NG (16) dan BN (17), semuanya berstatus siswa," katanya.

"Para korban juga dijanjikan imbalan berupa uang, handphone, dan baju sebagai bentuk manipulasi untuk menjebak para korban dan juga korban selalu diancam karena para tersangka selalu merekam aksi mereka," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya polisi menangkap seorang guru honorer salah satu SMP Swasta di Kota Kupang yakni PFKS othername Kung (34) atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur sesama jenis.

Kung ditangkap di Pelabuhan Bolok Kupang saat tiba di Kupang dari Larantuka, Flores Timur pada Sabtu 4 Januari lalu. Penangkapan Kung berdasarkan laporan dari orangtua salah satu korban.

(ely/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya