Kpk Periksa Siman Bahar, Dirut Loco Montrado Yang Jadi Tersangka Korupsi Pengolahan Emas

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siman Bahar othername Bong Kin Phin selaku Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SB selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (3/1/2025).

Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sendiri hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, dia kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada Senin, 5 Juni 2023.

Awalnya, Siman Bahar sempat memenangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pada Agustus 2021 lalu.

Secara rinci, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selengkapnya