ARTICLE AD BOX
Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan bahwa pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan tersangka.
"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apa pun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.
Kemudian, dia juga menyatakan position Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Terlebih, dia menjelaskan, proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK.
"Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," ucapnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com