ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025 19:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz sebagai saksi usai melakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
Djan Faridz akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku (buron) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil untuk dimintakan keterangannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tessa mengatakan tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari rumah kediaman Djan Faridz. Barang bukti tersebut nantinya akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil.
Ia belum bisa memberi informasi keterkaitan Djan Faridz dengan kasus ini sehingga rumahnya harus dilakukan penggeledahan. Kata dia, itu sudah masuk ke materi pokok perkara yang nantinya akan diungkap di persidangan.
"Itu saya enggak buka," kata Tessa.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Tim penyidik pada Selasa (7/1) telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]