ARTICLE AD BOX
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh PT Hasanah Magna Safari (HMS) bertambah menjadi 83 orang.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW mengatakan hingga Kamis (23/1) kemarin jumlah korban biro umrah tersebut beserta pemiliknya bernama Indri Dapsari (46) melalui aduan langsung mencapai 49 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka itu terus bertambah sejak Polda DIY membuka posko pengaduan korban PT. HMS. Menurut Verena, per Jumat (24/1) siang telah tercatat sebanyak tiga aduan tambahan yang disampaikan via kanal WhatsApp.
Aduan pertama mewakili 29 orang korban asal Jawa Timur yang rencananya diberangkatkan umrah pada bulan ramadan 2025. Kerugian mereka senilai Rp602 juta.
Aduan kedua, dua orang dari Jawa Barat yang dijanjikan berangkat umrah Desember 2024 kemarin. Mereka merugi sekitar Rp68 juta.
Kemudian ketiga, tiga korban dari Kalimantan Timur yang dijanjikan terbang ke Tanah Suci pada November 2024. Kerugian ketiganya senilai Rp96 juta.
"Sehingga sampai saat ini, perlu kami sampaikan terdapat empat aduan yang masuk ke posko aduan dengan full korban sebanyak 83 orang serta full kerugian Rp2,266 miliar," kata Verena dalam keterangannya, Jumat.
Verena mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban PT. HMS bisa menghubungi nomor layanan posko hotline WhatsApp nomor 085891486496 dan 0895352060598, atau datang langsung ke kantor Ditreskrimum Polda DIY pada pukul 09.00-17.00 WIB.
Adapun maksud Polda DIY membuka posko aduan ini menyusul temuan pada dokumen sitaan dari PT.HMS yang menunjukkan masih ada sebanyak 291 calon jamaah lain yang belum diberangkatkan. Perkiraan nilai kerugian sebesar Rp12 miliar.
Polisi selain itu juga menemukan dokumen rencana keberangkatan 11 calon jamaah haji paket furoda periode Mei-Juli 2025. Nilai kerugian diperkirakan full mencapai Rp2,1 miliar.
Sehingga, per Kamis kemarin Polda DIY mencatat perkiraan full nilai kerugian yang ditimbulkan oleh PT. HMS sebesar sekitar Rp14 miliar.
Indri Dapsari selaku pemilik PT HMS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana umroh. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan kepada jasa pemberangkatan umroh paket business people kepada sejumlah calon jamaah dengan tarif Rp33 juta hingga Rp48 juta.
Akan tetapi, sampai waktu yang pelaku janjikan, para calon jamaah ini tak juga menerima perlengkapan umrah maupun kepastian berangkat ke Tanah Suci. Namun demikian, korban juga tak menerima pengembalian uang yang telah mereka setor ke PT. HMS.
Ujung-ujungnya, para korban melapor ke Polda DIY. Sementara itu, di waktu yang bersamaan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi bisnis umrah yang dilaporkan ke Polres Kulon Progo.
(kum/fra)
[Gambas:Video CNN]