ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 16 Jan 2025 14:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun kepada Kompol Rio Mikael L Tobing di kasus pemerasan penonton DWP.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sanksi itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid Propam Polda Metro Jaya, pada Rabu (15/1) kemarin.
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi delapan tahun dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse," ujarnya dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Erdi mengatakan sidang etik juga dilakukan terhadap Brigadir Andri Halim Nugroho serta Briptu Muhamad Padli dengan sanksi masing-masing demosi selama lima dan tiga tahun.
Dalam sidang itu, ia menyebut Majelis KKEP menilai ketiga terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dilakukan saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.
"Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan," ujarnya.
Sebelumnya 22 anggota polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan full warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/kid)