ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi II DPR menyebut jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan berubah. Awalnya pelantikan akan digelar pada 6 Februari, namun ada kemungkinan dimajukan menjadi 3, 4, dan 5 Februari 2025.
Komisi II DPR pun dijadwalkan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2) mendatang untuk membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda menyusul rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal putusan dismissal sengketan Pilkada menjadi 3, 4, dan 5 Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI," kata Rifqi saat dihubungi, Jumat (31/1).
Rifqi menjelaskan pihaknya akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat pada Senin pekan depan untuk membahas hal itu. Sebab, menurut dia, rencana pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya sudah diputuskan di Komisi II.
Oleh karena itu, kata Rifqi secara etis, adat, dan politik pihaknya akan kembali membicarakan hal it untuk menjaga kemitraan.
"Saya sesungguhnya secara individual senang, jika pelantikan baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dismisal proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari full perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak," katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menunggu perubahan jadwal tersebut. Dia berharap proses pelantikan akan digelar bersama-sama dengan kepala daerah yang telah melewati putusan dismissal.
"Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1).
(thr/ugo)
[Gambas:Video CNN]