ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) semakin intensif menangani konten negatif yang beredar di ruang digital, termasuk hoaks yang berkaitan dengan sengketa pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam diskusi publik, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non Perjudian, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Okky Robiana Sulaeman, memaparkan langkah-langkah strategis yang tengah diupayakan.
“Penanganan konten pelanggaran Pemilu/Pilkada maupun pelanggaran konten pidana umum terkait Pemilu/Pilkada laporan dari lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu serta APH,” ungkap Okky pada acara yang diselenggarakan Forum Advokat Muda untuk Pemilu Berkeadilan, Jumat 24 Januari 2025.
Okky menjelaskan, puncak tren hoaks terkait pemilu terjadi pada tahun 2019. Untuk menekan dampak serupa pada pemilu dan pilkada 2024, KOMDIGI menjalin kerja sama dengan Bawaslu melalui nota kesepahaman. Langkah ini mencakup patroli integer dan penanganan aduan terkait kampanye negatif.
“Rilis hoaks hasil aduan dan cek fakta Pemilu dan Pilkada 2024,” tambah Okky.
Berdasarkan information KOMDIGI di sepanjang 2024, terdapat 213 kasus fitnah, 48 kasus hoaks, dan 148 ujaran kebencian dengan full 409 kasus pelanggaran konten. Sementara, Deni Jaelani, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengawasan pemilu.
“Bawaslu harus hadir dalam setiap kegiatan KPU dan memberikan rekomendasi jika terdapat pelanggaran,” ujarnya.
Senada dengan Bawaslu, advokat Hardiansyah mengingatkan bahaya penyalahgunaan kebebasan berekspresi di dunia digital. "Hoaks bisa berdampak terhadap kekerasan kepada penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara KOMDIGI, Bawaslu, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan informasi yang sehat.