Kemendikti Ungkap Maladministrasi Stikom Bandung, Minta Dibenahi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M. Simatupang mengungkap sejumlah temuan maladministrasi di Stikom Bandung berdasarkan hasil investigasi pada Februari 2024.

Togar menjelaskan hasil investigasi menunjukkan perkuliahan hingga kelulusan mahasiswa Stikom Bandung tak sesuai standar.

"Maladministrasi yang dilakukan antara lain ketidakcocokan mahasiswa transfer, standar lulusan, standar perkuliahan, dan penjaminan mutu," kata Togar dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, dikutip Jumat (17/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Kemendiktisaintek telah menjatuhkan sanksi kepada Stikom Bandung berdasarkan temuan maladministrasi tersebut. Pemerintah meminta Stikom Bandung berbenah.

"Sanksi administrasi sudah diberikan kepada pimpinan PT dengan saran perbaikan atau pembenahan," ujar Togar.

Selain itu, kata Togar, Stikom Bandung telah diminta membuat rencana mitigasi risiko akibat maladministrasi yang dianggap akibat kealpaan dan kelalalaian itu. Salah satunya memperbaiki ijazah para lulusan dan melakukan perbaikan.

"Termasuk harus melakukan pembenahan terhadap ijazah yang sudah dikeluarkan dan remediasi terhadap kesalahan yang dilakukan," tutur dia.

Ia mengatakan alumni Stikom Bandung yang dinyatakan belum memenuhi syarat kelulusan harus kembali menjalani kuliah untuk melengkapi syarat kelulusan.

Togar menegaskan Kemendiktisaintek menyerahkan mekanisme pembayaran biaya kuliah ulang tersebut kepada Stikom Bandung.

"Mereka yang tidak memenuhi standar, harus kembali menyelesaikan, misalnya jumlah SKS yang kurang, mata kuliah yang wajib, dan lainnya," ujar Togar.

"Bagaimana pembiayaannya ditanyakan saja ke PT tersebut, karena itu adalah bagian dari mitigasi remedial," sambungnya.

Kemudian, Togar mengatakan Stikom Bandung harus menyusun mekanisme penyelesaian masalah alumni yang telah menempuh pendidikan magister dengan menggunakan ijazah S1 yang tak memenuhi syarat.

Ia menegaskan mekanisme penyelesaian masalah tersebut melalui koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) setempat.

"Tentu prosedur standarnya dibangun oleh universitas termasuk masalah administrasi dengan LLDIKTI. Sampai bisa terpenuhi standar lulusan," tutur dia.

Sebelumnya, Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung bernomor 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024. Dedy menjelaskan berdasarkan pantauan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023, didapati sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

"Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya