Kejagung Umumkan Kerugian Final Kasus Impor Gula Tom Lembong Rp578 M

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 20 Jan 2025 19:52 WIB

Kejagung menyatakan nilai last kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong mencapai Rp578 miliar. Kejagung klaim kerugian kasus impor Gula yang menyeret Tom Lembong bertambah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan nilai last kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut nilai kerugian tersebut didapati dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah final. Kerugian yang riil atau nyata berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menjelaskan nilai kerugian itu bertambah dari yang sebelumnya hanya Rp400 miliar. Ia menyebut penambahan itu didapati pihak BPKP setelah penyidik menetapkan full 9 tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus tersebut.

"Seiring dengan perkembangan dan terus diupdate oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP setelah ada penetapan tersangka dari perusahaan ini masuk ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan full sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya