Kejati Dki Periksa Walkot Jakpus Soal Kasus Korupsi Anggaran Disbud

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

- | CNN Indonesia

Kamis, 06 Feb 2025 22:50 WIB

Walkot Jakpus Arifin diperiksa Kejati Jakarta sebagai saksi kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan. Ilustrasi. Kejati DKI periksa Walkot Jakpus sebagai saksi kasus korupsi anggaran disbud. Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Wali Kota (Walkot) Jakarta Pusat, Arifin, terkait kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebut Arifin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Kamis (6/2) hari ini. Ia menyebut Arifin juga sudah hadir dan sedang diperiksa oleh penyidik.

"Saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin," ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahron mengatakan seharusnya pemeriksaan juga dilakukan kepada Pri Mulya Pribadi selaku pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta Ewith bahar selaku seniman. Akan tetapi, ia menyebut keduanya tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang.

Di sisi lain, Syahron tidak merinci lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024 lalu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro; Gatot Arif Rahmadi.

Berdasarkan perannya, Syahron mengatakan, Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kasus itu, ia menyebut tersangka Fairza dan Gatot bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kemudian ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(tfq/dna)

Selengkapnya