Kejagung Resmi Banding Atas Vonis Ringan Helena Lim Cs Di Kasus Timah

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis lebih ringan yang diterima terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Helena Lim dkk.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengatakan permohonan dan memori banding terhadap Helena itu telah diajukan ke PT Jakarta, pada Selasa (31/12) kemarin.

"Benar semuanya telah diajukan banding dan telah pula diserahkan memori bandingnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Helena, Sutikno mengatakan permohonan banding juga diajukan jaksa terhadap terdakwa Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron othername Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung othername Buyung, dan Achmad Albani.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut permohonan banding itu dilakukan pihaknya lantaran putusan hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum dan masyarakat. Kedua ada beberapa barang bukti yang dalam putusan dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya.

Sebelumnya terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.

Menurut hakim, di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa lain Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar yang ditampung Helena melalui PT QSE.

Menurut hakim, Helena tidak menikmati uang tersebut.

"Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut," kata hakim.

Menurut hakim, Helena hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp30 dikali USD 30 juta atau senilai Rp900 juta.

"Seluruhnya berjumlah Rp900 juta yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta," kata hakim.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya