Kejagung Periksa Tom Lembong Di Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 14 Jan 2025 10:33 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula, Selasa (14/1). Mantan Menteri Prrdagangan Thomas Trikasih Lembong othername Tom Lembong. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula, Selasa (14/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Tom Lembong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus yang merupakan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya begitu (pemeriksaan hari ini). TL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat.

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya