ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 06 Feb 2025 10:22 WIB
![Kades Kohod Belum Serahkan Letter C Pagar Laut yang Diminta Kapuspenkum Kejagung mengatakan penyidik sudah minta dokumen buku Letter C ke Kades Kohod sejak 22 Januari lalu, namun hingga kini belum juga diberikan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/07/26/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih belum menerima dokumen Buku Letter C terkait kepemilikan alas hak di area pagar laut Tangerang dari Arsin selaku Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya, penyidik Kejagung secara resmi meminta Kades Kohod menyerahkan dokumen-dokumen tersebut seiring mencuatnya kasus SHGB hingga SHM di wilayah yang pagar laut tersebut. Total pagar laut itu membentang sekitar 30,16 kilometer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar menyebut sedianya penyidik telah meminta information tersebut sejak Rabu (22/1) kemarin ke Kades Kohod. Namun, hingga kini permintaan information tersebut tak kunjung dipenuhi Arsin selaku Kades Kohod.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Dokumen Buku Letter C] itu belum diberikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/2).
Kendati demikian, Harli mengatakan saat ini penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga masih terus mengumpulkan bahan dan keterangan dalam kasus pagar laut tersebut.
Di sisi lain, ia enggan berkomentar banyak ihwal rencana panggilan klarifikasi terhadap Kepala Desa Kohod usai permintaan information tak kunjung dipenuhi.
"Kita show terus, tapi enggak bisa kami sampaikan monitornya. Nanti kita lihat saat ini sifatnya masih pengumpulan bahan dan keterangan," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang.
Pada 30 Januari lalu, Harli mengatakan proses penyelidikan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, information dan keterangan," kata Harli kepada wartawan di Jakarta kala itu.
Saat itu, Harli menerangkan pihaknya masih dalam proses pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan. Selain itu, kata dia, tim penyelidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus tersebut.
Harli juga membenarkan ihwal surat permintaan sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohod. Hal tersebut, sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan.
"Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini," ucap Harli saat itu.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]