Kejagung Beber Izin Kontroversial Di Kasus Jiwasraya Yang Libatkan Isa

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka baru dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Isa diduga berperan dalam pemberian izin pemasaran produk JS Saving Plan meski tahu kondisi keuangan Jiwasraya sudah dalam keadaan insolvensi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan peran IR dalam kasus ini bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 2009, Jiwasraya mengalami krisis keuangan dengan tingkat solvabilitas negatif hingga -580 persen," kata Harli dalam pernyataan.

Untuk menutupi defisit sebesar Rp5,7 triliun, direksi Jiwasraya, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengembangkan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi, yakni 9 persen-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu.

Produk ini seharusnya mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK sebelum dipasarkan. Kejagung menyatakan bahwa IR, yang saat itu bertanggung jawab di bidang pengawasan asuransi memberikan persetujuan pemasaran meskipun tahu bahwa Jiwasraya dalam kondisi bangkrut.

Persetujuan tersebut tertuang dalam dua surat resmi, yaitu:

1. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.

2. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

Dengan persetujuan ini, Jiwasraya berhasil memasarkan JS Saving Plan dan meraup premi hingga Rp47,8 triliun dalam periode 2014-2017.

Namun, dana yang dihimpun dari nasabah justru diinvestasikan dalam saham dan reksadana tanpa mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang berujung pada kerugian besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI pada Maret 2020, skema investasi yang dijalankan Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Sebagian besar dana dari JS Saving Plan dialirkan ke investasi yang tidak wajar di berbagai saham, termasuk IIKP, SMRU, TRAM, dan MYRX, yang akhirnya anjlok dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

Isa telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung telah menahan Isa di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

(tst/sfr)

Selengkapnya