ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Sabtu, 08 Feb 2025 11:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup usai ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut dalam kasus ini Isa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.
Kejagung langsung menahan Isa selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen anggaran pada kementerian keuangan RI," ujar Abdul Qohar, Jumat (7/2).
Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik Kejagung itu, Isa Rachmatarwata artinya terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Berikut bunyi pasal yang diterapkan kepada Isa.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan peran Isa dalam kasus Jiwasraya bermula ketika Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.
"Pada 2009, Jiwasraya mengalami krisis keuangan dengan tingkat solvabilitas negatif hingga -580 persen," ujar Harli dalam pernyataan.
Untuk menutupi defisit sebesar Rp5,7 triliun, direksi Jiwasraya, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengembangkan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi, yakni 9 persen-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu.
Produk ini seharusnya mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK sebelum dipasarkan. Kejagung menyatakan bahwa Isa yang saat itu bertanggung jawab di bidang pengawasan asuransi memberikan persetujuan pemasaran meskipun tahu bahwa Jiwasraya dalam kondisi bangkrut.
(rzr/sfr)
[Gambas:Video CNN]