Kejagung: Anak Surya Darmadi Tersangka Tppu Ada Di Singapura

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 09 Jan 2025 13:39 WIB

Kejagung belum berencana menahan Cheryl, anak Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Cheryl terpantau berada di Singapura. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut anak terpidana Surya Darmadi sekaligus tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPUDuta Palma Group Cheryl Darmadi berada di Singapura.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sudah mendeteksi keberadaan Cheryl di Singapura sejak lama.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal keberadaan Cheryl di Singapura. Febrie mengaku pihaknya juga belum berencana menahan yang bersangkutan dalam kasus TPPU itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wah, sudah cukup lama itu. Posisi dia ada di Singapura terus," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (9/1).

Febrie beralasan pihaknya masih belum melakukan upaya paksa penahanan lantaran masih terus mendata aset-aset yang diduga terkait dengan kasus TPPU Duta Palma Group.

Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk memisahkan mana dana yang diduga berkaitan dengan TPPU dan mana aliran dana yang terkait dengan lahan ilegal.

"Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU dan yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anaknya," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita uang tunai dan full aset PT Duta Palma Group senilai Rp6,5 triliun terkait dugaan TPPU. Kasus ini hasil pengembangan kasus sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan full tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya