ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Asisten Pribadi dari Hasto Kristianto, Kusnadi dihadirkan di Sidang Praperadilan pengujian position tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Menurut dia, tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada bosnya soal perintah merendam handphone (HP) tidaklah benar.
“Pernah tidak Saudara Saksi ditanyakan atau mendengar perintah terkait adanya perintah yang disampaikan merendam HP yang disampaikan Pak Hasto Kristiyanto kepada saudara Nurhasan?,” tanya Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
“Tidak pernah,” jawab Kusnadi.
“Dalam persidangan terbuka kan ada jaksa yang mewakili KPK, pengacara dan saksi-saksi. Disampaikan bahwa semuanya sudah diperiksa, Nurhasan saat itu juga sudah diperiksa. Dan kemudian dalam pemeriksaan itu disampaikan tidak ada perintah pak Hasto Kristiyanto merendam HP, betul?,” tanya Ronny lagi memastikan.
“Betul,” tegas Kusnadi.
Ronny juga mengklarifikasi soal peristiwa 6 Juni 2024, dimana dituduhkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sebuah ponsel. Menurut Kusnadi, perintah yang benar adalah melarung pakaian bekas yang dipakainya saat ritual doa. Dia menjelaskan, dia kerap menemani Hasto menjalani ritual doa. Ketika usai berdoa, pakaian yang dipakai harus dilarung.
“Saya ingatnya nglarung (pakaian) saja pak. Saya itu abis dari, biasa pak kalau di Bali kita namanya melukat. Kalau abis melukat, saya itu harus buang baju. Begitu pak,” ungkap Kusnadi.