ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 13 Jan 2025 20:39 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun kepada Iptu Jemi Ardianto dan Brigadir Hendy Kurniawan di kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP asal Malaysia.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sanksi itu diberikan usai kedua pelanggar disidang etik oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, pada Senin (13/1) hari ini.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sanksi demosi, Erdi mengatakan Majelis KKEP juga menjatuhkan hukuman penempatan khusus selama 30 hari. Dalam sidang itu, ia menyebut Majelis KKEP juga turut memeriksa full 4 orang saksi.
Hasilnya anggota Polda Metro Jaya itu dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dilakukan saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.
"Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan," ujarnya.
Sebelumnya 18 anggota polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan full warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]