Ini 9 Pojk Baru Di Sektor, Atur Multifinance Hingga Pinjol

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai langkah penguatan dan pengawasan terhadap sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

"Aturan ini diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan," sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (7/2/2025).

Regulasi yang diterbitkan mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola, manajemen risiko, hingga penguatan sumber daya manusia (SDM). OJK menekankan pentingnya pengawasan yang efektif untuk menjaga integritas dan keberlanjutan sektor PVML.

Adapun sembilan POJK yang diterbitkan terdiri dari POJK 39/2024 tentang Pergadaian dan POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, terdapat POJK 41/2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan POJK 42/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML.

Selanjutnya, OJK menerbitkan POJK 43/2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML serta POJK 46/2024 tentang Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Regulasi lain mencakup POJK 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan serta POJK 48/2024 tentang Tata Kelola bagi PVML.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, OJK juga menerbitkan POJK 49/2024 yang mengatur pengawasan, penetapan position pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa sektor PVML dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta memiliki mekanisme pengawasan yang efektif.

Dalam hal manajemen risiko, OJK menetapkan POJK 42/2024 yang mengatur peran Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola dalam melakukan pengawasan aktif. Regulasi ini juga mencakup sistem pengendalian soul serta penguatan organisasi dan fungsi manajemen risiko di sektor PVML.

Untuk meningkatkan penerapan tata kelola yang baik, OJK menerbitkan POJK 48/2024 yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah. Selain itu, regulasi ini juga mencakup pengendalian soul dan mekanisme penanganan benturan kepentingan dalam PVML.

Pada aspek pengembangan SDM, OJK menerbitkan POJK 43/2024 yang mengatur pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di sektor PVML. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM agar dapat beradaptasi dengan tantangan industri keuangan yang terus berkembang.

Dalam hal pengawasan, OJK menerbitkan POJK 49/2024 untuk memperkuat tata cara pengawasan, penetapan position pengawasan, serta tindak lanjut pengawasan di sektor PVML. Regulasi ini memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara transparan dan efektif sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Pada sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, OJK menerbitkan POJK 46/2024 yang memperjelas ketentuan pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital. Regulasi ini juga mengatur sistem pengamanan dan pelindungan information pribadi serta peran asosiasi di sektor tersebut.

Sementara itu, untuk sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar), OJK menerbitkan POJK 40/2024. Regulasi ini memperkuat aspek penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, manajemen risiko, tata kelola, serta kewajiban kredit scoring.

Dalam industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 39/2024 yang mengatur kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, dan penaksir bersertifikat. Regulasi ini juga mencakup ketentuan penilaian kualitas piutang serta batas maksimum pemberian pinjaman.

Pada sektor Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK menerbitkan POJK 41/2024 yang mengatur pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha. Regulasi ini juga menetapkan penilaian kualitas pinjaman, penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengukuran tingkat kesehatan LKM.

Terakhir, OJK menerbitkan POJK 47/2024 yang mengatur Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK) sesuai dengan amanat UU P2SK. Regulasi ini mencakup ketentuan permodalan, perizinan usaha, serta mekanisme pengawasan bagi KSJK yang beroperasi sebagai Lembaga Jasa Keuangan.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Suku Bunga "Tetap" Tinggi, Bisnis Multifinance Cemaskan Hal Ini

Next Article Kelas Menengah Lagi Susah, OJK Beri Peringatan Ini

Selengkapnya