Infografis Antrean Masyarakat Pengguna Lpg 3 Kg Mengular Dan Mekanisme Pengecer Jadi Sub-pangkalan

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru terkait Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji isi tabung 3 kilogram tak lagi boleh dijual di pengecer menuai polemik. Kebijakan larangan pengecer menjual "gas melon" tersebut memicu kelangkaan stok gas LPG 3 kg.

Warga pun kesulitan mendapatkannya. Mereka terpaksa mengantre panjang di pangkalan state hanya untuk mendapatkan satu tabung gas. Bahkan, antrean LPG 3 kg di wilayah Tangerang, Banten juga menyelipkan cerita duka.

Seorang ibu bernama Yonih (62) meninggal dunia usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung LPG 3 kg, Senin 3 Februari 2025. Warga Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten itu diduga kelelahan setelah sempat mencari elpiji tersebut untuk dirinya berjualan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun angkat bicara. Setelah berkomunikasi, Dasco mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg per Selasa 4 Februari 2025.

Setelah itu, Kementerian ESDM diminta memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan. Terutama agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

Di tengah polemik LPG 3 kg di masyarakat, Menteri Bahlil pun menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Usai bertemu Prabowo, Bahlil menegaskan masyarakat tetap harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer. Dengan demikian, distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.

Lantas, seperti apakah aturan terbaru soal pengadaan LPG 3 kg di masyarakat? Bagaimana agar pengecer bisa menjadi sub-pangkalan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Selengkapnya