Ikut Dipatsus, Ini keterlibatan Akbp Gogo Galesung Di Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKPB Gogo Galesung turut terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho othername Bastian dalam perkara pembunuhan. Gogo juga terkena penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya. 

Selain Gogo, Propam Polda Metro Jaya juga telah menahan atau melakukan patsus terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dalam kasus yang sama. 

Adapun dugaan keterlibatan AKBP Gogo Galesung ini juga diungkapkan oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

"Terkait dengan peran Gogo Galesung dipatsus, informasi yang didapat dia mendapatkan sejumlah dana dari Arif Nugroho," ucap Sugeng saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2025).

Padahal kasus tersebut sempat mandek ketika penyelidikannya dipimpin oleh Bintoro. Setelah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal merasa ada yang janggal dengan penanganan kasus itu, posisi Kasat Reskrim pun diganti oleh AKBP Gogo Galesung.

Gogo pun langsung melanjutkan kasus itu dan berkas perkaranya telah rampung pada Desember 2024. Tapi di saat yang bersamaan, dia juga mendapatkan uang dari anak bos Prodia tersebut.

"Kalau tidak salah di bulan Desember 2024 (mendapatkan sejumlah uang), tentang jumlah ini sedang kita dalami," ucap Ketua IPW.

Kata Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo dipatsuskan karena diduga penyalahgunaan wewenang.

"Dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Gogo Galesung saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan surat TR Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berdasarkan Nomor ST/1/I/KEP./2025 tertanggal 2 Januari 2025.

4 Penyidik Polres Jaksel Dipatsus

Selain dua orang tersebut, dua anggota Polres Jakarta Selatan lainnya yakni Kanit Resmob inisial Z dan Kasubnit Resmob inisial ND juga ikut dipatsuskan. Sehingga full ada 4 orang yang telah dipatsus dalam kasus pemerasan.

Propam Polda Metro Jaya masih mendalami perihal dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan remaja wanita itu. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," tegas Ade Ary

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya