Icjr Harap Polisi Yang Terlibat Kasus Pemerasan Di Dwp Tak Hanya Diproses Etik Semata

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menyoroti proses sidang etik terhadap 28 polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

Menurut dia, dari putusan etik terkait kasus pemerasan DWP 2024 tersebut, seharusnya sudah terlihat ada unsur pidananya.

"Dari 28 anggota Polisi yang disidang karena pelanggaran etik, 3 diantaranya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan 25 sisanya dijatuhi sanksi demosi satu tahun hingga 8 tahun. Maka dari itu dengan bukti sidang etik dan keterangan korban, telah terang dugaan tindak pidana yang dapat direspon dengan adanya penyidikan," kata Maidina dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Menurut dia, kasus pemerasan oleh anggota polisi terhadap terduga pengguna narkotika bukan pertama kalinya terjadi. Banyak laporan penelitian dan investigasi jurnalis yang sudah menjabarkan praktik pemerasan dilakukan anggota penyidik polisi. 

"Pada tahun 2016, survei terhadap 730 perempuan pengguna narkoba suntik mengungkapkan bahwa 87% dari mereka pernah mengalami pemerasan oleh polisi secara pribadi ataupun keluarganya selama masa penangkapan. Mereka diminta sejumlah besar uang sebagai ganti untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, termasuk untuk dapat dirujuk rehabilitasi, bahkan untuk dihentikan penyidikannya," ungkap Maidina.

Dia juga menjelaskan, Lembaga Bantun Hukum Masyarakat (LBHM) juga melaporkan, selama konsultasi hukum dengan 150 tahanan dari bulan Januari hingga Juni 2021, 9 orang dilaporkan mengalami pemerasan oleh polisi. Selanjutnya, Laporan Project Multatuli tahun 2022 juga menunjukkan bahwa pusat rehabilitasi terlibat dalam pemerasan. 

"Mereka meminta uang kepada pengguna narkotika setelah dipindahkan oleh polisi ke fasilitas tersebut, tanpa melalui proses penilaian general dengan BNN setempat," ungkap Maidina.

Selengkapnya