ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga oknum polisi pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap anak Bos Prodia. Hasilnya, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKP Ahmad Zakaria dijatuhi sanksi pemecatan.
Sementara itu, dua polisi lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda ND dihukum demosi selama 8 tahun.
Adapun hasil sidang etik ini diungkap oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Dia turut memantau jalannya persidangan etik di Polda Metro Jaya.
"Dari lima terduga melakukan pelanggaran yang sudah diputus itu tiga. nan tiga inisial AKBP GG, AKP Z, sama Ipda ND. Dari tiga yang sudah diputuskan AKBP GG, sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus Patsus 20 hari, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat reserse. Itu yang dua. nan satu AKP Z Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar dia di lokasi, Jumat (7/2/2025)
"Jadi masih tiga putusan 8 tahun 2 orang demosi, satunya PTDH. Itu update hasil," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, lima polisi terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia tengah menjalani sidang etik. Dalam persangkaan, terungkap peran-peran masing-masing terduga pelanggar, termasuk soal aliran dana hasil pemerasaan.
Terungkap Peran Para Oknum Polisi di Kasus Anak Bos Prodia
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. Dia hadir secara langsung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus AKBP Bintoro Cs, Jumat (7/2/2025). Anam memantau jalannya persidangan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.
"Saya sendiri di AKBP B tadi melihat langsung dengan bacaan persangkaan yang kurang lebih hampir dua jam," ujar dia di lokasi, Jumat (7/2/2025).
Anam menjelaskan, persangkaan terhadap AKBP Bintoro mengurai secara rinci peran para pihak, jumlah uang dan aliran dana dalam kasus ini.
"Nah menurut saya di proses awal ini dengan melihat uraian yang cukup detail, hampir dua jam tadi membaca persangkaan dengan macam-macam cerita, dengan macam-macam angka, dengan macam-macam barang, dan dengan macam-macam disebut orang," ucap dia.
"AKBP B misalnya, ya tidak hanya ngomong soal AKBP B, tapi juga ngomong soal angka-angka yang lain," sambung dia.
Lebih Condong pada ke Kasus Suap
Anam menyimpulkan, kasus ini lebih condong pada upaya penyuapan dari pada pihak yang berperkara. Menurut dia, nominal uang bervariasi, namun, totalnya belum dapat dipastikan karena masih harus diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Saat ini, majelis etik telah menjadwalkan pemeriksaan 21 saksi dalam sidang AKBP Bintoro. Kompolnas berharap seluruh saksi hadir agar kasus ini dapat terungkap secara terang-benderang.
Selain anggota kepolisian, Anam mengatakan, sidang juga mengungkap peran captious dari seorang pengacara yang disebutnya sangat dominan di dalam kasus ini.
Sosok tersebut diketahui berstatus mantan pengacara berinisial EDH, yang kini juga tengah dilaporkan di Polda Metro Jaya.
"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan, dia lebih aktif. Terus ada momen-momen tertentu yang memang aktif sekali. Ini peranan dari non-anggota ini dominan sebenarnya," tandas dia.