Gugatan Tina-la Ode Soal Sengketa Pilgub Sultra Tak Bisa Diterima Mk

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik.

Dengan begitu, MK tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke sidang pembuktian karena majelis hakim konstitusi menilai gugatan mereka tak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, Jakarta, Selasa (4/2).

Hakim Arsul Sani menyampaikan majelis hakim konstitusi berpendapat terkait dalil pemohon yang menuding praktik politik uang othername money politic secara TSM di 13 kabupaten/kota di Sultra tidak relevan.

Arsul mengatakan pemohon tak mampu menjelaskan keterkaitan tuduhan praktek politik uang dengan perolehan suara pasangan calon 2 Andi Sumangerukka-Hugua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul lantas menyebut laporan dari Ashabul Akram tidak ditindaklanjuti lantaran tidak terbukti sebagai pelanggaran.

"Bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut tidak cukup meyakinkan Mahkamah terkait terjadinya pelanggaran berupa money politic yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, sehingga kemudian dapat mempengaruhi perolehan hasil suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Sulawesi Tenggara Tahun 2024," kata Arsul.

Pada hari ini (4/2) MK menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024.

Putusan dismissal ini menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada 7-17 Februari 2025.

Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

(mnf/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya