Gugatan Edy Rahmayadi Di Sengketa Pilgub Sumut Di Mk Kandas

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Feb 2025 13:43 WIB

Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. (ANTARA FOTO/Veri Ardian)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Selasa (4/2).

"Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim Konstitusi menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Dalam putusan ini, Hakim Anwar Usman juga tidak mengikuti RPH yang digelar pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.

Suhartoyo menyampaikan Anwar Usman menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara Pilgub Sumut.

Ia mengatakan Anwar Usman memilih tak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut.

"Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan," ujar dia.

Suhartoyo mengatakan keputusan itu diambil Anwar Usman untuk menghindari konflik kepentingan lantaran masih memiliki hubungan saudara dengan Bobby Nasution selaku pihak terkait.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya