Gugat Pilgub Bangka Belitung, Anak Menko Yusril Minta Psu Di 400 Tps

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 400 TPS dalam Pilgub Bangka Belitung 2024.

Di Pilgub Bangka Belitung, Erzaldi-Yuri Kemal memperoleh 290.548 suara. Sedangkan paslon Hidayat Arsani-Heliana meraih 299.591 suara. Yuri adalah anak dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pokok permohonan, Yuri mengatakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan PSU dapat dilakukan apabila terbukti terdapat 1 atau lebih keadaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keadaan itu di antaranya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Lalu, keadaan lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Di Pilgub Bangka Belitung, ia menyebut banyak pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS tanpa menunjukan KTP-el dan MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK sama sekali kepada KPPS, atau pemilih hanya menunjukan salah satu di antaranya.

"Lebih-lebih, kejadian ini dibiarkan oleh KPPS dan banyak terjadi di banyak TPS yang tersebar di banyak Kecamatan di Kata Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat. Sehingga, pelanggaran dan kecurangan ini secara jelas dan terbukti telah memenuhi keadaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112," kata Yuri dalam persidangan schedule pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (9/1)

Ia menyebut di Pilgub Bangka Belitung juga banyak pemilih yang telah terdaftar di suatu DPT, tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa menunjukkan surat keterangan pindah tempat memilih dari PPS setempat.

Menurutnya, kejadian itu dibiarkan oleh KPPS di beberapa TPS yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kata Pangkalpinang, untuk memberikan hak pilih di TPS bukan domisili.

"Lebih jauh lagi, ternyata pemilih tersebut justru telah terdaftar di TPS lain, namun tetap saja petugas KPPS membiarkan pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS dimana nama yang bersangkutan tidak terdaftar. Sehingga, pelanggaran dan kecurangan ini secara jelas dan terbukti telah," katanya.

Ia mengatakan pada 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka menerbitkan surat berisi rekomendasi pemungutan suara ulang.

Dalam surat itu, menurutnya, Bawaslu Kabupaten Bangka telah mendapatkan temuan adanya peristiwa dugaan pelanggaran di banyak TPS di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bangka yang dianggap telah memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU.

"Semakin menunjukkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam Pilgub Bangka Belitung yang telah merugikan perolehan suara Pemohon secara masif dan signifikan tersebut terjadi dengan banyak pola pelanggaran. Suara di TPS itu pada Kecamatan Sungailiat, Kecamatan Belinyu, Kecamatan Mendo Barat dengan full DPT sejumlah 16.412 dan suara sah sejumlah 5.600," kata Yuri.

Atas dalil di atas, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024, sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota, 31 Kecamatan, dan 400 TPS.

"Memerintahkan KPU Bangka Belitung untuk melakukan PSU di 400 TPS sebagaimana termaktub dalam argumentasi permohonan kami," kata Yuri.

MK juga diminta memerintahkan KPU RI melalukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Bangka Belitung beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

"Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari sejak Putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil Pemungutan Suara Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Yuri.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya