ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 05 Feb 2025 22:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri mengaku bakal memberikan asistensi penanganan aduan terhadap ahli lingkungan dari Institute Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero yang diterima oleh Polda Bangka Belitung terkait kompetensi dalam menghitung kerugian negara di kasus korupsi komoditas timah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya saat ini akan meninjau proses penanganan aduan kasus tersebut.
"Saat ini kita menerima surat pengaduan tentang hal tersebut. Apa yang dilakukan Bareskrim, tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuhandhani mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan mengambil alih penanganan aduan tersebut apabila Polda Bangka Belitung mengalami kesulitan.
"Selanjutnya, kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim," jelasnya.
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya terlebih dahulu akan memberikan asistensi dan melakukan gelar perkara awal untuk menentukan position aduan tersebut.
"Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara dan lain sebagainya. nan itu dalam waktu dekat pun kami akan segera asistensi," ujarnya.
Sebelumnya Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma. Alasannya, karena Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.
Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," ujarnya.
Sementara itu, Bambang mengaku heran dengan tudingan memberikan keterangan palsu yang disematkan kepada dirinya.
Ia menjelaskan proses perhitungan kerugian negara di kasus itu dilakukan sesuai permintaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Bambang menegaskan nilai perhitungan yang dilakukan juga telah dikalkulasikan sesuai dengan peraturan yang ada. Ia juga mengatakan ini bukanlah yang pertama kali diminta untuk menghitung kerugian lingkungan
"Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 itu menyatakan bahwa yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu dimana," ujarnya.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]