ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun memasuki babak baru dengan penetapan satu tersangka baru.
Tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah IR atau Isa Rachmatawarta, mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Isa saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 di tanggal yang sama.
Penjelasan kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya bermula ketika 2008 lalu perusahaan asuransi plat merah ini mengalami defisit keuangan sebesar Rp5,7 triliun akibat ketidakseimbangan antara aset dan kewajiban terhadap pemegang polis.
Sejak saat itu, kondisi keuangan Jiwasraya semakin memburuk hingga akhirnya mencapai tahap insolvensi.
Dalam upaya menutup kerugian, Direksi Jiwasraya saat itu, yang kini telah berstatus terpidana meluncurkan produk JS Saving Plan, sebuah produk asuransi dengan unsur investasi yang menawarkan bunga tinggi, mencapai 9 persen-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang hanya berkisar 7,5 persen-8,75 persen.
Produk ini akhirnya menjadi bom waktu bagi Jiwasraya. Dengan struktur bunga yang tinggi dan beban tambahan berupa komisi bagi slope mitra serta tenaga pemasar, keuangan Jiwasraya semakin terpuruk.
Hingga tahun 2017, Jiwasraya berhasil mengumpulkan premi sebesar Rp47,8 triliun dari produk JS Saving Plan, namun investasi yang dilakukan tidak mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sebagian besar dana investasi ditempatkan di saham-saham gorengan yang menyebabkan nilai portofolio anjlok, dan berujung pada full kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Dugaan peran Isa
Pemasaran produk JS Saving Plan ini membutuhkan persetujuan dari regulator saat itu, yaitu Bapepam-LK. Persetujuan tersebut diberikan oleh Isa lewat dua surat berikut:
• Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan;
• Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
Berdasarkan keterangan Kejagung dari hasil pemeriksaan, saat mengeluarkan surat rekomendasi Isa mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi keuangan yang kritis.
Isa langsung ditangkap pada Jumat (7/2) usai menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. Ia kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Respons Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang menetapkan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, di Jakarta, Jumat.
Tersangka lain
Selain Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.
Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Berikutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
(rzr/vws)
[Gambas:Video CNN]