ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 10 Jan 2025 13:28 WIB
![Empat Anggota Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik Kasus DWP Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pemerasan ke penonton DWP asal Malaysia dilanjutkan.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/12/24/anggota-kompolnas-muhammad-choirul-anam_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Bidang Propam Polda Metro Jaya menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia, Jumat (10/1) hari ini.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan full ada 4 anggota yang menjalani sidang etik pada hari ini.
"Iya sidang di PMJ (Polda Metro Jaya) ada empat orang," kata Anam kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keempat anggota tersebut dua di antaranya yakni Ipda Win Stone mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Iptu Agung Setiawan mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Kemudian AKP Rio Hangwidya Kartika mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dan Bripka Ricky Sihite mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran.
Diketahui, sejak kemarin sidang etik yang berkaitan dengan kasus pemerasan DWP dilanjutkan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan para terduga pelanggar yang akan disidang berasal dari level Polres dan Polsek.
Sebelumnya, 14 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan full warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
(dis/DAL)
[Gambas:Video CNN]