ARTICLE AD BOX
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Untuk diketahui, PT Intan Agung Makmur (IAM) aadalah anak usaha dari Agung Sedayu Grup (ASG). Selain Intan Agung Makmur, Agung Sedayu juga memiliki anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) yang juga memiliki SHGB pagar laut Tangerang.
"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. nan kami sebut nama PT IAM," kata Nusron dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji berstatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu," ujarnya.