Eks Pimpinan Kpk Buka Suara Soal Hgb Pagar Laut Bisa Dipidana Korupsi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Jan 2025 18:30 WIB

menyatakan penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut yang tengah berpolemik belakangan berpeluang menjadi kasus tindak pidana korupsi. Ilustrasi. Pagar laut disebut-sebut bisa ditindak pidana korupsi. (Humas Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Laode Syarif menyatakan penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut yang tengah berpolemik belakangan berpeluang menjadi kasus tindak pidana korupsi.

Ia berpendapat hal itu bisa ditarik ke ranah tipikor jika terbukti pemberian surat itu dilakukan secara ilegal.

"Kalau misalnya pemberian surat-surat itu apakah itu HGB atau hak milik, atau itu memang didapatkan dengan menyuap misalnya atau berpengaruh-pengaruhi uang dengan menyogok pejabat-pejabat publik tertentu. Tentunya bisa ditarik arah korupsi, kalau itu terjadi," kata Laode di Menteng, Jakarta, Selasa (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia menekankan bahwa hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum dan harus melewati tahap penyelidikan terlebih dulu dalam membuktikannya.

"Tapi itu harus diselidiki oleh pihak kepolisian, kejaksaan, atau KPK," ujarnya.

Laode berpendapat dalam kasus ini banyak pihak terlibat, mulai dari perusahaan hingga pihak pemerintah.

Ia menyatakan apabila memang ada transaksi keuangan yang diterima oleh penyelenggara negara atau ASN, maka hal itu bisa ditarik ke ranah tipikor.

"Kalau memang ada transaksi-transaksi uang yang diberikan kepada penyelenggara negara, atau pegawai negeri sipil. Nah itu kemungkinan untuk ditarik korupsinya ada," tegas dia.

Belakangan isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan. Salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang, sepanjang 30 kilometer yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang memunculkan polemik belakangan.

Di dalamnya, juga terdapat Sertifikat HGB yang telah dimiliki sejumlah perusahaan terkait dengan Agung Sedayu.

TNI AL pun menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya