Eks Penyidik Kpk Nilai Tannos Ubah Status Wn Jadi Pidana Tambahan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Jan 2025 02:00 WIB

Eks penyidik elder KPK Praswad Nugraha menyatakan perubahan position warga negara yang dilakukan oleh Paulus Tannos dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Perubahan position warga negara yang dilakukan oleh buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos othername Thian Po Tjhin bisa dijerat pidana. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks penyidik elder KPK Praswad Nugraha menyatakan perubahan position warga negara yang dilakukan oleh buronan kasus e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana tersendiri yakni perintangan penyidikan.

Ketua IM57+ Institute itu berpendapat Tannos yang berupaya kabur dan buron serta merubah position kewarganegaraan usai melakukan tindak pidana di Indonesia melakukan tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya kasus korupsi proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya perubahan position warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1).

Praswad menekankan Tannos melakukan tindak pidana korupsi E-KTP saat berstatus WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Hal itu pun memberlakukan asas nasionalitas aktif, tak peduli apapun position warga negaranya sekarang.

Praswad pun mendukung penuh kerja sama KPK, Kejaksaan, dan Interpol Mabes Polri yang berhasil menangkap Tannos dengan bantuan Pemerintah Singapura.

Ia berpendapat itu sebagai contoh nyata sinergisitas di jalan yang benar antara penegak hukum.

Lalu, Praswad juga menekankan ke seluruh buronan yang kabur ke Singapura bahwa kasus Tannos ini membuat mereka tidak kebal hukum.

"KPK sudah bisa menangkap dan mengejar mereka berdasarkan UU No. 5 Tahun 2023 yang mengesahkan proses Ekstradisi Treaty betwixt Indonesia and Singapore," ucapnya.

Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan oleh lembaga anti rasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Tannos berstatus sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Saat ini ia ditahan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya