Eks Penyidik Kpk Beber Kendala Paulus Tannos Sempat Sulit Ditangkap

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks penyidik elder KPK Praswad Nugraha mengungkap kronologi penangkapan dan ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.

Pria yang juga menjabat Ketua IM57+ Institute itu mengatakan kasus tersebut bermula pada 2019, saat Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara E-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto, Sugiharto, dan lainnya.

Saat itu Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra.

Kemudian pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun, diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos lewat pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan pihak Interpol.

Lalu, kasus ini berlanjut pada 2023, saat tim penyidik mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, Thailand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik pun tiba di Bangkok, ternyata saat itu ia sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat.

Hal itu pun menyulitkan kepolisian Bangkok memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia.

"Pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1).

Kemudian, pada tahun 2023 Indonesia mengesahkan UU No. 5 tahun 2023 tentang perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Pada November 2024, penyidik KPK pun mengajukan Provisional Arrest atas nama Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura.

Hal itu diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia and Singapore. Pengadilan Singapura pun menyetujui Provision Arrest atas nama Tannos tersebut.

Kemudian pada 17 Januari, CPIB Singapura melaksanakan penangkapan dan penahanan atas Tannos di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia.

"Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia saudara Paulus Tannos akan diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia," ucapnya.

(mnf/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya