Dpr Punya Kewenangan Evaluasi Pejabat, Tapi Tidak Bisa Mencopot

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Adanya revisi tersebut membuat DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fresh and due trial di DPR.

Evaluasi bisa dilakukan apabila pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, maka selanjutnya DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memberi klarifikasi bahwa DPR tidak bisa mencopot pejabat, melainkan memberi rekomendasi ke pejabat berwenang di atasnya.

“Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Bob menyebut pejabat atau instansi yang berwenang mencopot adalah pemerintah atau pejabat tertinggi di instansinya.

“Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” kata Bob. 

Menurut Bob, DPR bisa melakukan evaluasi karena punya kewenangan atas fresh and due trial atau uji kelayakan kita bisa meloloskan pejabat tersebut.

“Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” pungkasnya.

DPR Tak Bisa Copot Jabatan Ketua Lembaga

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menyatakan revisi tersebut bukan berarti DPR bisa mencopot jabatan ketua-ketua lembaga melainkan rekomendasi saja.

“Ya gak bisa (copot) dong. Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan mislanya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot,” kata Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Martin menjelaskan, mekanisme evaluasi pejabat yakni dari Komisi terkait ke pimpinan DPR baru kemudian pimpinan mengirim ke pemerintah. 

“Tidak seluruh pejabat ya, ini pejabat yang melalui fresh and due trial di DPR itu bisa kita dalam kesimpulan rapat itu merekomendasikan untuk ada evaluasi terhadap yang bersangkutan. Dan itu disampaikan kepada pimpinan DPR, bukan lamgsung kepada pemerintah, baru pimpinan DPR, nanti meneruskan kepada pemerintah,” jelasnya.

“Jadi bukan DPR mencopot yang bersangkutan, enggak lah,” sambungnya.

Menurut Martin, Tatib diperlukan untuk mengatur alur persidangan rapat-rapat yang ada di DPR. Selama ini para pejabat publik yang dipilih oleh DPR, setelah diparipurnakan tidak bisa dilakukan evaluasi terhadap kinerja personalia.

“Jadi sebenarnya tatib itu hanya menambahkan bahwa ketika kinerja dari para pejabat ini terhambat atau tidak maksimal dan lain sebagainya, DPR juga bisa melakukan evaluasi terhadap personalia dia, bukan hanya kebijakannya. Nah, apakah itu sampai mencopot atau bagaimana? Ya belum tentu juga, bisa juga untuk mengatakan bahwa kinerjanya tidak maksimal,“ kata dia.

Selengkapnya