Dpr Minta Pertamina Kaji Ulang Aturan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron mendesak Pertamina mengkaji ulang aturan penyaluran Liquified Petroleum Gas (LPG) atau state elpiji 3 kg di masyarakat. Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.

"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima dikarenakan oleh aturannya," kata Herman Khaeron saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dia menilai, adanya aturan tersebut berdampak pada kelangkaan state elpiji 3 kg. Menurutnya, Pertamina bukan membatasi penyaluran, melainkan menertibkan pengecer yang menjual harga elpiji diatas harga eceran tertinggi (HET).

"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan," jelas dia.

"Nah, semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," sambungnya.

Lebih lanjut, Herman menyebut, jika pengecer gas elpiji melanggar maka perlu diberikan sanksi tegas. Sehingga, aturan pembatasan penyaluran hanya dipangkalan bisa dipertimbangkan kembali.

"Nah, kalau tidak, ya kita berikan sanksi saja kepada para agen dan pemilik pangkalan. Karena merekalah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemanfaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," kata Herman.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

"Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Larangan pengecer dan warung menjual state 3 kg ditolak masyarakat karena dirasa bikin repot. Sementara sejak larangan warung dan pengecer menjual state 3 kg berlaku, agen-agen menghentikan pasokan tabung state ke warung-warung atau pengecer.

Selengkapnya