ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 07 Feb 2025 14:54 WIB
![Saya Bingung Isunya Bisa Mecat Pejabat Dasco mengaku bingung isu yang berkembang di masyarakat kini justru DPR bisa memecat pejabat.](https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/10/15/sufmi-dasco-ahmad_169.jpeg?w=650&q=90)
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Tata Tertib (Tatib) DPR yang menambahkan kewenangan baru untuk mengevaluasi pejabat di sejumlah instansi yang ditetapkan lewat Paripurna DPR hanya berlaku internal.
Dasco mengaku bingung isu yang berkembang di masyarakat kini justru DPR bisa memecat pejabat. Dasco menegaskan bahwa kewenangan baru tersebut hanya melengkapi fungsi pengawasan DPR sebelumnya.
"Revisi Tatib itu kan hanya berlaku soul untuk mendorong kinerja pengawasan DPR. Dan apa namanya yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kita bisa mecat," kata dia di kompleks parlemen, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menjelaskan, selama ini, hasil fresh and due trial oleh DPR dalam merekomendasikan penunjukkan jabatan tertentu tak ada tindak lanjut. Padahal, DPR memiliki fungsi pengawasan yang bukan hanya ada di awal, namun juga dalam pelaksanaan.
Oleh karena itu, kata dia, evaluasi pejabat yang diatur dalam revisi Tata Tertib dilakukan hanya untuk melengkapi fungsi pengawasan tersebut.
Dengan begitu, kata Dasco, DPR juga mengevaluasi pejabat yang terkendala menjalan tugas-tugas karena sakit. Sebab, hasil fresh and due trial tak bisa berlaku selamanya karena dinamika yang terus berubah.
"Yang seperti itu yang kemudian kita evaluasi, kita berikan saran misalnya begitu, karena itu hasil fresh and due yang kita lakukan pada waktu itu," katanya.
Rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (4/2), DPR menetapkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Disepakati ada penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku".
Rekomendasi penunjukan pejabat, selama ini diatur dalam Pasal 226 Ayat (2) Tatib DPR. Sejumlah instansi atau lembaga yang penunjukan pejabatnya melalui mekanisme di DPR itu seperti hakim MK, MA, komisioner KPK, Kapolri, hingga Panglima TNI.
(thr/dal)
[Gambas:Video CNN]