Cerita Ketua Rt Soal Penggusuran Cluster Setia Mekar Tambun

Sedang Trending 22 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bekasi, CNN Indonesia --

Upaya penggusuran terhadap sejumlah bangunan yang memiliki surat hak milik (SHM) terjadi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terjadi pada (30/1) lalu.

Penggusuran itu dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang dengan menargetkan sejumlah portion rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 hingga rumah toko (ruko) sekitar cluster.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, terlihat sejumlah ruko tampak kosong dan sudah tertutup. Tak ada pula aktivitas di sejumlah rumah yang memiliki SHM namun menjadi target penggusuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat pula puing bekas penggusuran terhadap sejumlah lapak yang terletak di seberang ruko yang menjadi target penggusuran.

Terdapat dua papan pengumuman terpancang di depan ruko dan kluster perumahan tersebut. Tertulis dalam papan tersebut bahwa tanah seluas 36.030 metre persegi itu milik Hj Mimi Jamilah disertai sejumlah nomor perkara putusan pengadilan yang menjadi dasar pengakuan itu.

Teranyar, Peninjauan Kembali (PK) nomor 999 PK/PDT/2023 menjadi dasar pengakuan kepemilikan tanah itu.

Ketua RT 08 RW 25 Desa Setia Mekar, Rince mengatakan upaya penggusuran itu bermula dari surat yang dikirimkan PN Cikarang pada 12 Desember 2024.

Rince mengatakan surat itu menyatakan sengketa tanah termaksud telah dimenangkan oleh Hj Mimi bersama Tunggul dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kemudian, Rince mengikuti rapat koordinasi terkait upaya eksekusi hukum sengketa tersebut pada 16 Desember 2024.

"Rapat koordinasi antara pengadilan negeri dengan RT, RW, Kepala Desa, Camat. Semua lah," kata Rince saat ditemui CNNIndonesia.com, Selasa (4/2).

"(Dalam rapat) Itu, menyampaikan. Menyampaikan hal-hal yang nanti akan dilakukan pihak PN itu ketika eksekusi," sambungnya.

Kendati demikian, Rince mengaku tidak tahu bagaimana duduk perkara sengketa tanah kepemilikan SHM yang berujung putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut.

Ia mengaku sekadar ditugaskan untuk memberikan informasi kepada warga terdampak bahwa upaya eksekusi putusan pengadilan akan digelar pada 30 Januari.

Lalu, Rince menjelaskan masyarakat terdampak dengan pengembang bersama RT menggelar rapat terkait upaya eksekusi tersebut.

Kala itu masyarakat pemilik SHM menolak upaya penggusuran yang hendak dilakukan oleh pengadilan.

"Karena dia merasa punya SHM dan beli juga sah kan. Ada IMB-nya, SHM. Terus bisa diagunin juga," ujar dia.

Ia menyebut ada pilihan mediasi untuk lahan dengan SHM itu dibeli kembali oleh Hj Mimi selaku pemenang gugatan tersebut dengan harga tertentu.

Jika mediasi tersebut tak diterima oleh masyarakat maka pengadilan akan tetap menjalankan eksekusi sesuai dengan keputusan yang telah inkrah.

Hari H penggusuran

Rince menjelaskan terdapat 27 portion rumah hingga ruko yang menjadi target penggusuran. Namun, belum semua portion terbangun kala penggusuran hendak dilakukan.

Ia menyebut upaya eksekusi itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan melibatkan sekitar 800 aparat gabungan dari TNI, Polri, Damkar, hingga Satpol PP.

Rinci mengatakan tiga alat berat seperti ekskavator, hingga buldozer juga dikerahkan untuk melakukan eksekusi tersebut.

Rince menyebut alat berat itu berhasil merobohkan sejumlah lapak jualan warga yang berdiri di atas tanah milik Hj. Mimi tepatnya di seberang ruko berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut Rince terdapat 7 lapak yang telah digusur menggunakan alat berat ketika upaya eksekusi itu dilakukan pada pekan lalu. Upaya eksekusi oleh petugas gabungan itu sempat berhadapan dengan penolakan warga pemilik SHM yang terdampak.

Bahkan, Ia menyebut alat berat sempat berhasil memasuki kawasan cluster perumahan untuk melakukan penggusuran.

Namun, penggusuran itu urung dilakukan lantaran permintaan mediasi ulang oleh warga pemilik SHM diterima oleh pemilik tanah.

"Karena itu minta perpanjangan waktu untuk adanya mediasi kembali. Diberi kesempatan gitu. Karena pihak sananya masih ada rasa iba-nya ya, rasa kemanusiaan gitu," ujar dia.

Penundaan eksekusi itu turut berlaku dengan deretan ruko yang disewakan di atas tanah yang dinyatakan pengadilan dimiliki oleh Hj. Mimi.

"Iya, betul. Dikasih waktu lagi 10 hari (jatuh 10 Januari)," ujar dia.

Rince menjelaskan upaya penggusuran itu akhirnya diakhiri setelah kesepakatan sementara ditemui oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.

"Dari jam sembilan pagi. Sampai sore. Maghrib. Maghrib pas banget lah. Jam delapan (malam) beko (ekskavator)-nya sudah diangkutin. Jam delapan udah diangkutin malam," ujar dia.

Meski begitu, Rince mengaku belum mengetahui di mana tempat mediasi akan dilaksanakan oleh pengadilan bersama para warga pemilik SHM.

Di sisi lain, Rince menyebut terdapat pula supermarket yang harus dieksekusi imbas dibangun di atas tanah sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu.

Namun, Ia mengaku bagaimana kejelasan supermarket itu sekarang karena berada di wilayah RT yang berbeda dari RT pimpinannya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi salah satu warga pemilik SHM tersebut namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespons.

Adapun Komisi II DPR dijadwalkan bakal mengundang warga yang menjadi korban penggusuran di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (30/1) besok.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengaku telah berkomunikasi dengan para warga. Dia meminta mereka segera mengirim surat agar audiensi segera dijadwalkan.

"Kita nunggu suratnya, dan kemarin orang yang ada di sana sudah kontak ke saya, saya minta segera kirim surat ke Komisi II untuk kita undang," kata Bima di kompleks parlemen, Senin (3/2).

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya